Beranda | Artikel
Sebaik-baik Amal adalah Shalat
Selasa, 18 Juli 2023

Disusun oleh : Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas

Dari Tsaubân a ia berkata, “Rasûlullâh ﷺ bersabda:

سَدِّدُوْا، وَقَارِبُوْا، وَعْمَلُوْا، وَاعْلَمُوْا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمْ الصَّلَاةُ، وَلَايُحَافِظُ عَلَى الوُضُوْءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ

Berlaku tepatlah sesuai kebenaran, (berusahalah) mendekati kebenaran, dan beramalah. Dan ketahuilah bahwa sebaik-baik amal kalian adalah shalat. Dan tidaklah menjaga wudhu’, melainkan seorang Mukmin.

TAKHRÎJ HADITS

Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad (V/282); Ad-Dârimi (I/168); Ibnu Hibbân (no. 1034-at-Ta’lîqâtul Hisân dan no.164- Mawâriduzh Zham-ân); Ibnu Nashr al-Marwazi dalam Ta’zhîm Qadris Shalâh (no. 167); Dan lainnya. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 115.

Ada juga yang diriwayatkan dengan lafazh:

اِسْتَقِيْمُوْا وَلَنْ تُحْصُوْا، وَاعْلَمُوْا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمْ الصَّلَاةُ، وَلَا يُحَافِظُ عَلَى الوُضُوْءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ.

Tetaplah kalian beristiqamah dan kalian pastitidak akan mampu! Ketahuilah, sesungguhnya sebaik-baik amalan kalian adalah shalat. Dan tidak ada orang yang senantiasa menjaga wudhu’nya melainkan seorang Mukmin.1

SYARH HADITS:

Sabda Nabi ﷺ : سَدِّدُوْا) Berlaku tepatlah sesuai kebenaran)

Makna lafazh سَدِّدُوْا :‘saddiduu السداد ‘as-sadâd’ yang merupakan hakikat atau inti istiqâmah adalah selalu benar, tepat dan tetap benar dalam semua ucapan, perbuatan, dan keinginan, sebagaimana seseorang yang sedang membidik sasaran, ia berusaha keras agar tepat dan tidak meleset sedikit pun. Nabi ﷺ telah menyuruh ‘Ali رضي الله عنه untuk memohon kepada Allâh سبحانه وتعالى kelurusan (ketepatan) dan petunjuk.

اللَّهُمَّ اهْدِنِيْ وَسَدِّدْنِيْ، اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأُلُكَ الهُدَى والسَّدَادَ

Ya Allâh! Berilah petunjuk kepadaku dan luruskanlah diriku. Ya Allâh! Sesungguhnya aku memohonkan petunjuk dan kelurusan kepada-Mu.2

 Sabda Nabi ﷺ : وَقَارِبُوْا) dan berusahalah mendekati kebenaran”

Makna qâribû’ yaitu jika tidak memungkinkan tepat, hendaklah berusaha mendekati sasaran. Namun dengan syarat, tetap bertekad untuk senantiasa berusaha benar dan tepat sasaran. Sehingga bila ia tidak benar atau tidak tepat sasaran, maka akan mendekati, namun itu diluar keinginannya atau tidak ada unsur kesengajaan. Nabi ﷺ bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّكُمْ لَنْ تَفْعَلُوْا -أَوْ لَنْ تُطِيْقُوْا – كُلَّ مَا أُمِرْتُمْ بِهِ، وَلَكِنْ سَدِّدُوْا وَأَبْشِرُوْا

Wahai manusia! Sesungguhnya kalian tidak akan dapat melaksanakan dan tidak akan mampu melaksanakan semua yang diperintahkan (oleh agama) kepada kalian, akan tetapi berusahalah untuk benar dan bergembiralah (dengan pahala amalan kalian).3

Maknanya yaitu, berusahalah untuk selalu lurus, benar dan istiqamah. Karena jika mereka lurus (tepat) dalam semua amalan, maka mereka telah mengerjakan semua apa yang diperintahkan kepada mereka.4

v Sabda Nabi ﷺ : وَاعْمَلُوْا  ) Beramallah)

Seorang Muslim harus selalu melakukan amal shalih dan bergegas dalam melakukannya dengan ikhlas dan itt iba’. Dia harus selalu berbuat yang terbaik yang bisa dilakukan dengan kemampuannya.

Hendaklah dia memilih amal shalih terbaik yang mampu ia lakukan. Yang harus didahulukan adalah yang paling penting kemudian yang penting. Karena amal shalih dalam Islam itu sangat banyak, jadi dia harus memilih dan melakukan yang terbaik.

v Sabda Nabi ﷺ :

واعْمَلُوْا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلَاة

Dan ketahuilah bahwa sebaik-baik amal kalian adalah shalat

Shalat disebut amalan terbaik, karena shalat adalah tiang agama. Shalat tempat munajat (memohon do’a) seorang hamba. Shalat menjadi tolok ukur amalan yang lainnya, artinya, jika shalatnya baik, maka yang lainnya baik dan jika shalatnya buruk, maka amalan lainnya juga buruk. Shalat menjadi cahaya dalam diri seseorang, keluarga dan rumah tangganya, serta cahaya pada hari Kiamat. Nabi ﷺ bersabda:

والصَّلَاةُ نُوْرٌ

… Dan shalat itu adalah cahaya …5

Shalat sebagai pembeda antara orang yang benar-benar beriman atau tidak. Shalat juga bisa mendatangkan keberkahan dalam kehidupan dan lainnya.

Dalam Islam, shalat memiliki kedudukan yang tidak bisa ditandingi oleh ibadah lainnya. Sebab, ia merupakan tiang agama. Rasûlullâh ﷺ bersabda:

…. رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعُمُوْدُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَأمِهِ الجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللَّهِ …

… pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad di jalan Allâh …6

Shalat adalah sebaik-baik amal seorang Muslim, dan merupakan amal yang pertama kali yang akan dihisab pada hari Kiamat. Sebagaimana sabda Rasûlullâh ﷺ :

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرَ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرَ عَمَلِهِ.

Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik, maka seluruh amalnya pun baik. Apabila shalatnya buruk, maka seluruh amalnya pun buruk.7

Di samping itu, shalat adalah wasiat terakhir Rasûlullâh ﷺ kepada umatnya. Beliau ﷺ bersabda:

الصَّلَاةَ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

Kerjakanlah shalat, dan tunaikan kewajiban kalian terhadap hamba sahaya yang kalian miliki.8

Nabi ﷺ sudah memerintahkan umatnya agar mengingatkan putra-putri mereka untuk mengerjakan shalat ketika telah berumur tujuh tahun.

Rasûlullâh ﷺ bersabda:

مُرُوْا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِيْنَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِيْنَ فَاضْرِبُوْهُ عَلَيْهَا

Perintahkanlah anak-anakmu untuk shalat ketika ia telah berumur tujuh tahun. Dan apabila telah berumur 10 tahun belum shalat, maka pukullah ia.9

Makna sabda Rasûlullâh ﷺ tentang pemukulan adalah pukulan yang nyata bukan pukulan terhadap hatinya dan tidak mengandung konotasi yang lain. Namun, pukulan itu bukan pukulan yang melukai dan bisa mencederai. Pukulan itu adalah pukulan yang mendidik.

Dalam riwayat yang lain, dari ‘Abdullah bin ‘Amr رضي الله عنه , ia berkata, “Rasûlullâh ﷺ bersabda:

مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِيْ المَضَاجِعِ

Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan kalau sudah berusia sepuluh tahun meninggalkan shalat, maka pukullah ia. Dan pisahkanlah tempat tidurnya (antara anak laki-laki dan anak wanita).10

Ini ajaran Nabi ﷺ yang merupakan pendidikan Islam. Rasûlullâh ﷺ selalu mengingatkan agar kita selalu memerintahkan keluarga kita untuk shalat, mulai umur tujuh tahun sampai seterusnya. Wajib menyuruh mereka untuk shalat dan wajib untuk selalu diingatkan. Kita tidak boleh mendiamkan mereka. Kita perintahkan mereka shalat mulai dari shalat Shubuh sampai shalat ‘Isya’ setiap hari.

Kepada setiap kepala rumah tangga, hendaklah ia menyuruh isteri, anak, pembantu dan sopirnya untuk mengerjakan shalat.

Setiap kepala rumah tangga, ayah dan ibu, wajib menyuruh anak-anaknya untuk shalat. Wajib memperhatikan orang yang di bawah tanggungannya, agar mereka melaksanakan shalat wajib yang lima waktu.

HUKUMAN ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Hendaknya seorang Muslim takut apabila keislamannya diperdebatkan oleh para Ulama dengan sebab meninggalkan shalat.

Yang pasti, orang yang meninggalkan shalat telah berbuat dosa besar yang paling besar, lebih besar dosanya di sisi Allâh daripada membunuh jiwa, mengambil harta orang lain. Lebih besar dosanya daripada dosa zina, mencuri dan minum khamr. Orang yang meninggalkan shalat akan mendapatkan hukuman dan kemurkaan Allâh di dunia dan di Akhirat.11

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله mengatakan, “Orang yang enggan mengerjakan shalat fardhu maka ia berhak mendapatkan hukuman yang keras (berat) berdasarkan kesepakatan para imam kaum Muslimin, bahkan menurut jumhur ummat (mayoritas), seperti imam Mâlik رحمه الله , asy-Syâfi’i, Ahmad, dan selain mereka. Ia wajib disuruh bertaubat, jika ia bertaubat (maka ia terbebas dari hukuman) dan jika tidak maka ia dihukum bunuh.

Bahkan orang yang meninggalkan shalat lebih jelek daripada pencuri, pezina, peminum khamr, dan penghisap ganja.”12

Imam Ibnul Qayyim رحمه الله berkata, “Fasal tentang orang yang meninggalkan shalat, apakah ia dibunuh karena hadd ataukah karena kafir?

Adapun masalah yang ketiga, yaitu: Apakah(orang yang meninggalkan shalat) dibunuh karena hadd seperti dibunuhnya muharib (pelaku teror) dan pezina, ataukah dia dibunuh seperti dibunuhnya orang murtad dan zindiq? Dalam masalah ini ada dua pendapat menurut para Ulama, dan keduanya adalah riwayat dari Imam Ahmad:

Pertama: Ia dibunuh seperti dibunuhnya orang yang murtad. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair, ‘Amir asy-Sya’bi, Ibrâhîm an-Nakhâ’i, Abu ‘Amr al-Auza’i, Ayûb as-Sikhtiyâni, ‘Abdullah bin al-Mubârak, Ishâq bin Rahawaih, ‘Abdul Mâlik bin Habîb dari madzhab Mâliki, dan salah satu pendapat dalam madzhab Syâfi ’i, dan diceritakan dari Imam asy-Syafi ’i sendiri oleh ath-Thahawi, dan diceritakan oleh Abu Muhammad Ibnu Hazm dari ‘Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه , Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan para Shahabat yang lainnya g .

Kedua: Ia dibunuh karena hadd, bukan karena kafi r. Ini adalah pendapat imam Mâlikt, asy-Syâfi ’i رحمه الله , dan riwayat inilah yang dipilih oleh ‘Abdullah Ibnu Baththah.”13

Syaikh al-Albani رحمه الله berkata, “Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat karena malas maka masih sah dihukumi sebagai Muslim selama tidak ada sesuatu yang menyingkap apa yang disembunyikan dalam hatinya, atau yang menunjukkan hal itu, dan ia meninggal dalam keadaan demikian itu sebelum ia disuruh bertaubat; sebagaimana hal tersebut terjadi di zaman sekarang ini. Adapun jika ia telah diberikan pilihan antara hukum dibunuh dan bertaubat dengan kembali menjaga shalatnya, lalu ia lebih memilih untuk dihukum bunuh, maka ia harus dibunuh. Dan dalam keadaan seperti ini, berarti dia mati dalam keadaan kafir, tidak boleh dikubur di pemakaman kaum Muslimin dan tidak diberlakukan hukum-hukum kaum Muslimin atasnya … karena tidak masuk akal, ia akan memilih hukuman mati karena meninggalkan shalat –kalau bukan karena ia mengingkari kewajiban shalat dalam hatinya–, secaraakal ini mustahil seseorang memilih dibunuh daripada mengerjakan shalat. Ini diketahui secara pasti dari tabi’at manusia, untuk menetapkannya tidak membutuhkan burhan (dalil).”14

Sementara itu ada ulama lain yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak dibunuh tetapi dipenjara seumur hidup atau bertaubat. Ini adalah pendapat az-Zuhri, Ibnul Musayyib, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Abu Hanifah, Dawud azh-Zhahiri, al-Muzani, dan Ibnu Hazm.15

Tetapi perlu diingat dan dicamkan bahwa yang melakukan hukuman ini adalah ulil amri (pemerintah kaum Muslimin), tidak semua orang berhak melakukan hukuman ini.

WAJIB MENGERJAKAN SHALAT SESUAI DENGAN CONTOH RASÛLULLÂH ﷺ .

Shalat lima waktu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang dicontohkan oleh Rasûlullâh ﷺ , sebagaimana sabda Beliau ﷺ :

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُونِيْ أُصَلِّيْ

Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.16

Kita tidak mungkin bisa mengerjakan shalat sesuai dengan contoh Rasûlullâh ﷺ tanpa belajar, tanpa datang ke majelis ta’lim, maupun tanpa membaca buku yang benar dan ilmiah tentang tata cara shalat. Saya anjurkan kepada pembaca sekalian untuk membaca buku Shifat Shalat Nabi ﷺ karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani رحمه الله karena menurut penulis buku ini adalah buku terbaik dalam pembahasan sifat shalat Nabi ﷺ . 17

Ketahuilah bahwa shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Bukan sekedar mengerjakan shalat, tetapi ingat harus bisa mencegah kita dari perbuatan keji danmungkar. Jangan seperti sebagian besar orang yang mengerjakan shalat tetapi shalatnya tidak mampu mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar. Janganlah seperti orang yang lalai dan riya’, sebagaimana firman Allâh سبحانه وتعالى :

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ ٤ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ ٥ الَّذِيْنَ هُمْ يُرَاۤءُوْنَۙ ٦

Maka celakalah orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya, yang berbuat riya’.” (QS. Al-Mâ’ûn/107:4-6)

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di رحمه الله berkata tentang ayat di atas, “Maksudnya, (Celakalah) orang yang senantiasa mengerjakan shalat, akan tetapi mereka melalaikan shalatnya, yakni mereka tidak mengerjakan shalat pada waktunya, dan tidak menyempurnakan rukun-rukunnya. Ini dikarenakan mereka tidak memiliki perhatian terhadap perintah Allâh, dimana mereka melalaikan shalat yang merupakan ketaatan yang paling penting. Lalai dari mengerjakan shalat inilah yang menyebabkan pelakunya mendapatkan kecaman dan hinaan. Adapun lupa dalam shalat, maka ini terjadi pada setiap orang, bahkan pernah terjadi pula pada Nabi ﷺ . Oleh karena itu, Allâh سبحانه وتعالى menjelaskan sifat mereka bahwa mereka itu berbuat riya’, keras hatinya, dan tidak ada kasih sayangnya. Allâh سبحانه وتعالى berfirman, ‘yang berbuat riya’, yakni mereka mengerjakan berbagai amal perbuatan dengan tujuan agar dilihat manusia.”18

Kita wajib ikhlas dan mencontoh sunnah Rasûlullâh ﷺ dalam melakukan shalat supaya shalat kita bisa mencegah kita dari perbuatan keji dan mungkar. Sebagaimana firman Allâh سبحانه وتعالى :

اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

Bacalah Kitab (Al-Qur-an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan ketahuilah mengingat Allâh (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Dan Allâh mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Ankabût/29:45)

Al-Hafizh Ibnu Katsir رحمه الله berkata tentang tafsir ayat ini, “Maksudnya, shalat itu mencakup dua hal. (Pertama), meninggalkan berbagai perbuatan keji dan mungkar dimana menjaganya dapat membawa kepada sikap meninggalkan hal-hal tersebut… (kedua) shalat mencakup pula upaya mengingat Allâh سبحانه وتعالى , itulah pencarian yang paling besar.”19

Abul ‘Aliyah رحمه الله berkata, “Sesungguhnya shalat itu mempunyai tiga pokok. Setiap shalat yang tidak memiliki salah satu dari tiga pokok tersebut, maka itu bukanlah shalat. (Pertama), ikhlas, (kedua) khasy-yah (rasa takut disertai pengagungan terhadap Allâh سبحانه وتعالى ), dan (ketiga) mengingat Allâh. Ikhlas memerintahkannya kepada yang ma’ruf, khasy-yah mencegahnya dari yang mungkar, dan mengingat Allâh adalah al-Qur-an yang memerintah dan melarangnya.”20

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di رحمه الله berkata, “Shalat dikatakan dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar, karena seorang hamba yang mendirikan shalat, menyempurnakan rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, khusyu’nya, maka hatinya akan bercahaya, dadanya akan bersih, imannya akan bertambah, dan bertambah kecintaannya kepada kebaikan, dan menjadi sedikit bahkan hilanglah keinginannya terhadap kejelekan. Yang terpenting, terus melakukannya dan menjaganya menurut cara seperti ini, maka shalat (yang dilakukannya itu) dapat mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar. Dan ini termasuk tujuan dan buah yang paling agung dan luhur dari shalat. Dalam shalat ada maksud yang lebih agung dan lebih besar, yaitu kandungan shalat itu sendiri, berupa dzikir (mengingat) kepada Allâh سبحانه وتعالى dengan hati , lisan dan anggota badan. Karena sungguh Allâh سبحانه وتعالى menciptakan makhluk hanya untuk beribadah kepada Allâh سبحانه وتعالى , sementara ibadah paling utama yang dilakukan manusia adalah shalat.

Di dalam shalat terdapat penghambaan seluruh anggota badan (kepada Allâh l ) yang tidak terdapat pada selain shalat. Oleh karena itu, Allâh سبحانه وتعالى berfirman:

وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ

dan mengingat Allâh lebih besar (keutamaan-nya)…21

Setiap Muslim wajib mengetahui bahwa thuma`ninah adalah salah satu rukun shalat. Karena itu, barangsiapa tidak thuma`ninah dalam shalatnya, maka shalatnya tidak sah. Rasûlullâh ﷺ mengingatkan tentang thuma`ninah dan khusyu’ dalam shalat. Seperti dalam hadits tentang orang yang buruk shalatnya.22

أنَّ رَجُلًا دَخَلَ المَسْجِدَ، ورَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ جَالِسٌ في نَاحِيَةِ المَسْجِدِ، فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عليه، فَقالَ له رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: وعَلَيْكَ السَّلَامُ، ارْجِعْ فَصَلِّ فإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ، فَقالَ: وعَلَيْكَ السَّلَامُ، فَارْجِعْ فَصَلِّ، فإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَقالَ في الثَّانِيَةِ، أوْ في الَّتي بَعْدَهَا: عَلِّمْنِي يا رَسولَ اللَّهِ، فَقالَ: إذَا قُمْتَ إلى الصَّلَاةِ فأسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ بما تَيَسَّرَ معكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ افْعَلْ ذلكَ في صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه , bahwa ada seorang laki-laki masuk ke dalam masjid, sementara Rasûlullâh ﷺ tengah duduk di sudut masjid. Laki-laki itu shalat. Kemudian ia datang dan mengucapkan salam kepada Beliau ﷺ . Rasûlullâh ﷺ bersabda kepadanya, “Wa ‘alaikas salâm, ulangi lagi shalatmu karena sesungguhnya engkau belum shalat!” Kemudian laki[1]laki itu kembali dan melakukan shalat, kemudian datang lagi dan mengucapkan salam, Beliau ﷺ bersabda, “Wa ‘alaikas salâm, ulangi lagi shalatmu karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Maka pada kali yang kedua atau ketiga, laki-laki itu berkata, “Ajari aku, wahai Rasûlullâh!” Beliau pun bersabda, “Apabila engkau hendak shalat, maka berwudhu’lah dengan sempurna, kemudian menghadaplah ke arah Kiblat, lalu bertakbirlah. Bacalah ayat-ayat al-Qur-an yang engkau hafal, kemudian ruku’lah sampai engkau thuma`ninah dalam ruku’, kemudian bangkitlah (dari ruku’) hingga engkau berdiri lurus, kemudian sujudlah hingga engkau thuma`ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah (dari sujud) hingga engkau thuma`-ninah dalam duduk, kemudian sujudlah hingga engkau thuma`ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah (dari sujud) hingga engkau thuma`ninah dalam duduk, kemudian lakukanlah semua itu dalam semua shalatmu.”23

Rasûlullâh ﷺ bersabda:

من حافظ على الصَّلواتِ الخمسِ : رُكوعِهِنَّ وسُجودِهنَّ ووُضوئِهنَّ ومواقيتِهنَّ وعلِم أنهنَّ حقٌّ من عِندِ الله ؛ دخل الجَنَّةَ أو قال وجبتْ له الجَنَّةُ، أَو قَالَ حَرُمَ عَلَى النَّارِ.

Barangsiapa menjaga shalat lima waktu: ruku’- nya, sujudnya (dengan thuma’ninah), pada waktu-waktunya, kemudian ia mengetahui bahwa perintah ini benar-benar datang dari Allâh, maka ia akan masuk surga,” atau Beliau ﷺ bersabda, “Wajib atasnya surga,” atau Beliau bersabda, “Ia diharamkan masuk neraka.”24

WAJIB SHALAT BERJAMA’AH DI MASJID BAGI LAKI-LAKI

Bagi kaum lelaki, shalat lima waktu harus dikerjakan dengan cara berjama’ah, karena Nabi ﷺ memerintahkan kita untuk shalat berjama’ah. Rasûlullâh ﷺ telah menjelaskan keutamaan shalat berjama’ah, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه , ia berkata, “Rasûlullâh ﷺ bersabda:

صَلَاةُ الرَّجُلِ في الجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ علَى صَلَاتِهِ في بَيْتِهِ، وفي سُوقِهِ، خَمْسًا وعِشْرِينَ ضِعْفًا، وذلكَ أنَّهُ: إذَا تَوَضَّأَ، فأحْسَنَ الوُضُوءَ، ثُمَّ خَرَجَ إلى المَسْجِدِ، لا يُخْرِجُهُ إلَّا الصَّلَاةُ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً، إلَّا رُفِعَتْ له بهَا دَرَجَةٌ، وحُطَّ عنْه بهَا خَطِيئَةٌ، فَإِذَا صَلَّى، لَمْ تَزَلِ المَلَائِكَةُ تُصَلِّي عليه، ما دَامَ في مُصَلَّاهُ: اللَّهُمَّ صَلِّ عليه، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، ولَا يَزَالُ أحَدُكُمْ في صَلَاةٍ ما انْتَظَرَ الصَّلَاةَ.

Shalat seseorang dengan berjama’ah akan dilipatgandakan 25 (dua puluh lima) kali lipat daripada shalat yang dilakukan di rumah dan di pasarnya. Yang demikian itu, apabila seseorang berwudhu’, ia menyempurnakan wudhu’nya, kemudian keluar menuju ke masjid, tidak ada yang mendorongnya keluar menuju masjid kecuali untuk melakukan shalat. Tidaklah ia melangkahkan kakinya, kecuali dengan satu langkah itu derajatnya diangkat, dan dengan langkah itu dihapuskan kesalahannya. Apabila ia shalat dengan berjama’ah, maka Malaikat akan senantiasa bershalawat atasnya, selama ia tetap di tempat shalatnya [dan belum batal]. Malaikat akan bershalawat atasnya, ‘Ya Allâh! Berikanlah shalawat kepadanya. Ya Allâh! Berikanlah rahmat kepadanya.’ Salah seorang di antara kalian tetap dalam keadaan shalat (mendapatkan pahala shalat) selama ia menunggu datangnya waktu shalat.’”25

hadits lain, dari Shahabat Ibnu ‘Umar c , bahwasanya Rasûlullâh ﷺ pernah bersabda:

صَلَاةُ الجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Shalat berjama’ah itu lebih utama 27 (dua puluh tujuh) derajat daripada shalat sendirian.26

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه , ia berkata, “Rasûlullâh ﷺ bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى المَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُوْلَهُ مِنَ الْجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ

Barangsiapa pergi ke masjid lalu kembali, maka Allâh menyediakan baginya hidangan di Surga saat dia pergi dan kembali.27

Dari Anas رضي الله عنه , ia mengatakan bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda:

مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ الأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ : بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ

Barangsiapa shalat jama’ah dengan ikhlas karena Allâh selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (takbiiratul ihram), maka ia dibebaskan dari dua perkara: dibebaskan dari neraka dan dibebaskan dari kemunafikan.28

Rasûlullâh ﷺ sangat menganjurkan bagi laki-laki untuk mengerjakan shalat dengan berjama’ah di masjid dan menganjurkan wanita untuk shalat di rumahnya karena bagi wanita, shalat di rumah itu lebih baik. Rasûlullâh ﷺ selalu mengerjakan shalat berjama’ah di masjid, bahkan ketika Beliau sedang sakit, hingga Beliau ﷺ dipapah ke masjid untuk mengerjakan shalat berjama’ah.

Masjid dibangun untuk diramaikan oleh kaum Muslimin dengan shalat lima waktu berjama’ah setiap hari dan shalat jum’at. Orang yang meramaikan shalat berjama’ah di masjid adalah orang yang beriman. Allâh سبحانه وتعالى berfirman:

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

Sesungguhnya yang memakmurkan mesjid Allâh hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allâh dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allâh. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. At-Taubah/9:18)

Shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid, bukan di rumah karena masjid dibangunnya untuk tujuan agar shalat berjama’ah bisa dilaksanakan di sana. Sangat disayangkan, sebagian kaum Muslimin, padahal ia termasuk donatur pembangunan masjid, pengurusnya dan bahkan termasuk para ustadznya, namun ia tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid.

Ibnu Mas’ud رضي الله عنه pernah berkata:

مَن سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا، فَلْيُحَافِظْ علَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بهِنَّ، فإنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ سُنَنَ الهُدَى، وإنَّهُنَّ مَن سُنَنَ الهُدَى، ولو أنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ في بُيُوتِكُمْ كما يُصَلِّي هذا المُتَخَلِّفُ في بَيْتِهِ، لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، ولو تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَما مِن رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يَعْمِدُ إلى مَسْجِدٍ مِن هذِه المَسَاجِدِ، إلَّا كَتَبَ اللَّهُ له بكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً، وَيَرْفَعُهُ بهَا دَرَجَةً، وَيَحُطُّ عنْه بهَا سَيِّئَةً، وَلقَدْ رَأَيْتُنَا وَما يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ،

Barangsiapa yang senang bertemu dengan Allâh di hari Kiamat kelak dalam keadaan Muslim, maka hendaklah ia menjaga shalat lima waktu dimanapun ia mendengar adzan. Sungguh, Allâh telah mensyari’atkan kepada Nabi kalian ﷺ sunnah[1]sunnah yang merupakan petunjuk. Shalat lima waktu termasuk sunnah-sunnah yang merupakan petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah kalian sebagaimana orang yang tertinggal ini shalat di rumahnya (dia tidak shalat berjama’ah di masjid) niscaya kalian akan meninggalkan sunnah Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah[1]sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat… Dan saya melihat (pada zaman) kami (para Sahabat), tidak ada yang meninggalkan shalat berjama’ah kecuali seorang munafik, yang telah diketahui kemunafikannya.29

Di zaman Sahabat, orang laki-laki yang meninggalkan shalat berjama’ah tanpa udzur syar’i dimarahi dan ditegur dengan keras oleh para Sahabat g .

Kerasnya teguran mereka terkandung dalam ucapan ‘Abdullâh bin Mas’ûd رضي الله عنه , yaitu:

وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ إِلَّا مُنَافِقٌ قَدْ عُلِمَ نِفَاقُهُ

Dan saya melihat (pada zaman) kami (para Sahabat), tidak ada yang meninggalkan shalat berjama’ah kecuali orang munafi k, yang telah diketahui kemunafi kannya30

Pada zaman para Sahabat, hanya orang munafi سبحانه وتعالى yang meninggalkan shalat berjama’ah. Kalau datang waktu shalat Shubuh dan ‘Isya’, mereka enggan untuk hadir shalat berjama’ah di masjid. Karena keadaan pada waktu keduanya gelap, berbeda dengan shalat yang dilakukan di siang hari, mereka ikut berjama’ah karena riya’ (pamer).

Konsekuensi yang terkandung dalam hal tersebut adalah jika ada kepentingan rapat, kerja, dan kesibukan yang lainnya, maka tinggalkanlah pekerjaan itu untuk sementara. Lalu kerjakanlah shalat terlebih dahulu! Laki-laki mengerjakan shalat berjama’ah di masjid sedangkan wanita mengerjakan shalat di rumah. Inilah anjuran Rasûlullâh ﷺ .

Mengerjakan shalat berjama’ah tidak memakan waktu lama, hanya 10 menit, tidak lebih lama dari waktu berdagang, kerja, kuliah, dan makan.

Sabda Nabi ﷺ :

وَلَايُحَافِظُ عَلَى الوُضُوْءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ

Dan tidaklah menjaga wudhu’ melainkan seorang Mukmin

Tidak ada yang dapat menjaga wudhu dan shalat dengan terus menerus kecuali orang yang beriman kepada Allâh سبحانه وتعالى dan Rasul-Nya ﷺ . Disebut dalam hadits ini syarat shalat yaitu bersuci (berwudhu). Seorang Mukmin wajib berwudhu ketika hendak shalat dan ini sebagai syarat sah shalat. Jika dia tidak berwudhu kemudian dia shalat, maka shalatnya tidak sah.

FAWAA-ID

  1. Di dalam hadits ini terdapat perintah agar istiqamah di atas iman dan tauhid serta mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allâh سبحانه وتعالى semata dan melaksanakan ibadah dengan istiqâmah sampai meninggal dunia.
  2. Iman kepada Allâh l tidak sempurna kecuali dengan istiqâmah, yaitu istiqâmah dalam tauhid kepada Allâh l dan melaksanakan ketaatan kepada-Nya.
  3. Derajat istiqâmah sangat tinggi yang menunjukkan kesempurnaan iman seseorang.
  4. Istiqâmah sangat berat, namun Allâh mudahkan bagi orang-orang yang ikhlas bertauhid dan kontinyu dalam ketaatan.
  5. Sebaik-baik amal yaitu yang dilaksanakan dengan kontinyu, terus menerus, meskipun sedikit.
  6. Diperintahkan untuk berlaku tepat sesuai kebenaran.
  7. Wajib untuk berusaha berpegang kepada kebenaran yang bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah.
  8. Wajib bagi setiap Muslim untuk melakukan amal-amal shalih dengan ikhlas dan itt iba’.
  9. Seorang Muslim harus memilih yang terbaik dan yang mampu dia laksanakan dari sekian banyak amal shalih.
  10. Sebaik-baik amalan atau perbuatan seorang Mukmin adalah shalat.
  11. Shalat adalah tiang agama, cahaya seorang Mukmin dan penyejuk hati seorang Mukmin.
  12. Seluruh amal, baik dan buruknya tergantung dari tauhid dan shalatnya.
  13. Hubungan seorang hamba dengan Allâh سبحانه وتعالى yang pertama kali dihisab adalah shalatnya.
  14. Wajib mengerjakan shalat lima waktu dengan ikhlas dan sesuai dengan contoh Rasûlullâh ﷺ .
  15. Wajib mengerjakan shalat lima waktu pada waktunya.
  16. Wajib mengerjakan shalat dengan khusyu’ dan thuma`ninah.
  17. Wajib bagi laki-laki mengerjakan shalat yang lima waktu berjama’ah di masjid.
  18. Wajib menjaga wudhu dan shalat dengan terus menerus sampai wafat.
  19. Orang yang tidak melakukan shalat lima waktu maka dia telah berbuat dosa besar yang lebih besar dari zina, minum khamr, dan lainnya.
  20. Ulil amri (pemerintah) wajib memerintahkan rakyatnya untuk shalat dan memberi sanksi hukuman yang berat bagi orang yang meninggalkan shalat lima waktu.

MARAAJI’:

  1. Tafsîr Ibni Katsîr
  2. Taisîrul Karîmir Rahmân fî Tafsîri Kalâmil Mannân.
  3. Kutubus Sitt ah dan Musnad Imam Ahmad bin Hanbal.
  4. Ash-Shalâh wa Hukmu Târikihâ karya Imam Ibnul Qayyim.
  5. Majmû’ Fatâwâ Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah.
  6. Sifat Wudhu dan Shalat Nabi ﷺ , karya penulis, Pustaka Imam asy-Syafi ’i.
  7. Dan lainnya.

Footnote:

1 Shahih: HR. Ahmad, V/277; Ibnu Mâjah, no. 277; Ath[1]Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr, II/101, no. 1444; Dan lainnya. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Irwâ`ul Ghalîl, no. 412

2 Shahih: HR. Muslim, no. 2725 [78]

3 Hasan: HR. Abu Dawud, no. 1096 dan Ahmad, IV/212, ini lafazhnya. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwâ`ul Ghalîl, no. 616

4 Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, I/510-511

5 Shahih: HR. Muslim, no. 223; Ahmad, V/342, 343; At-Tirmidzi, no. 3517; An-Nasâ-i, V/5-8; Ibnu Mâjah, no. 280; Ad-Dârimi, I/167, dan selainnya, dari Sahabat Abu Mâlik al-Asy’ari z

6 Shahîh: HR. Ahmad, V/231, 237, 245-246; At-Tirmidzi, no. 2616; dan Ibnu Majah, no. 3973

7 Shahîh: HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath, II/512, no. 1880 dari Sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه . Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr, no. 2573 dan Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 1358

8 Shahîh: HR. Ahmad, III/117 dari Anas bin Malik رضي الله عنه dan Ibnu Mâjah, no. 1625 dari Ummu Salamah x

9 Shahîh: HR. Abu Dawud, no. 494; At-Tirmidzi, no. 407; Ad-Darimi, I/333; Al-Hâkim, I/201 dan lainnya, dari Sahabat Sabrah bin Ma’bad al-Juhani رضي الله عنه . Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr, no. 5867 dan Irwâ-ul Ghalîl, no. 247

10 Hasan: HR. Abu Dawud, no. 495 dan Ahmad, II/180, 187 dengan sanad hasan, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya رضي الله عنه . Hadits ini dinilai hasan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmû’ dan Riyâdhush Shâlihîn. Syaikh al-Albani berkata, “Sanadnya hasan shahih.” Lihat Shahîh Sunan Abi Dawud, II/401-402, no. 509

11 Lihat kitab ash-Shalâh wa Hukmu Târikihâ (hlm. 29) karya Imam Ibnul Qayyim. Lihat juga Majmû’ Fatâwâ Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah, XXII/50

12 Majmû’ Fatâwâ, XXII/50

13 Ash-Shalâh wa Hukmu Târikihâ, hlm. 48-49

14 Silsilah al-Âhâdîts ash-Shahîhah, I/177 dengan diringkas.

15 Lihat Shahîh Fiqhis Sunnah, I/233

16 Shahîh: HR. Al-Bukhâri, no. 631 dan lainnya.

17 Penulis juga menyusun buku Sifat Wudhu dan Shalat Nabi ﷺ , penerbit Pustaka Imam asy-Syafi ’i, th. 2015.

18 Taisîrul Karîmir Rahmân fî Tafsîri Kalâmil Mannân (hlm. 1010), cet. Maktabah al-Ma’arif

19 Lihat Tafsîr Ibni Katsîr, VI/280-282 dengan diringkas, cet. Dar Thaybah.

20 Lihat Tafsîr Ibni Katsîr, VI/282

21 Taisîrul Karîmir Rahmân fî Tafsîri Kalâmil Mannân, hlm. 676) cet. Maktabah al-Ma’arif.

22 Lihat buku Sifat Wudhu dan Shalat Nabi ﷺ , hlm. 159-160 oleh penulis, diterbitkan oleh Pustaka Imam asy-Syafi ’i.

23 Shahîh: HR. Al-Bukhâri, no. 757, 793, 6251, 6252, 6667 dan dalam al-Qirâ-ah Khalfal Imâm, no. 114, 115; Muslim, no. 397; Ahmad, II/437; Abu Dawud, no. 856; At-Tirmidzi, no. 303, 2692; An-Nasâ-I, II/124-125; Ibnu Mâjah, no. 1060, 3695; Ibnu Khuzaimah, no. 454, 461, 590; Abu ‘Awanah, II/103-104, 104; Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, no. 2973; Abu Ya’la, no. 6546, 6591; Ibnu Hibbân, no. 1887–at-Ta’lîqâtul Hisân; al[1]Baihaqi, II/15, 88, 117, 126, 371-372, 372, dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, no. 552 dari Sahabat Abu Hurairah z

24 Hasan: HR. Ahmad, IV/267 dengan sanad jayyid, dan para perawinya terpercaya. Diriwayatkan juga oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr, no. 3494, 3495 dengan tambahan عَلَى وضوْعِهَا” ((Menjaga wudhu’nya.” Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, no. 381

25 Shahîh: HR. Al-Bukhâri, no. 647; Muslim, no. 649 (272); At-Tirmidzi, no. 603; Ibnu Mâjah, no. 281 dan Abu Dawud, no. 471

26 Shahîh: HR. Al-Bukhâri, no. 645 dan Muslim, no. 650 (249)

27 Mutt afaq ‘alaih: HR. Al-Bukhâri, no. 662 dan Muslim, no. 66928 Hasan: HR. At-Tirmidzi, no. 241. Lihat Silsilah al-Âhâdîts ash[1]Shahîhah, no. 26529 Shahîh: HR. Muslim, no. 654 (257) kitab al-Masâjid wa Mawâdhi’ ash-Shalâh bab Shalâtul Jamâ’ah min Sunanil Huda; Abu Dawud, no. 550; Dan an-Nasa-I, II/108-10930 Shahîh: HR. Muslim no. 654 (256)

 

07 07 tahun XIX Muharram


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/hadist/sebaik-baik-amal-adalah-shalat/